Kemajuan Teknologi informasi dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kemajuan ini telah mendorong manusia untuk membuat inovasi baru yang pada mulanya bertujuan untuk memudahkan aktivitas manusia. Salah satu kemajuan yang patut disyukuri adalah munculnya teknologi berbentuk layanan jaringan yang disebut dengan internet, segala informasi dapat diakses sesuai dengan selera dan keinginan masing-masing.
Sejarah intenet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.
Munculnya jaringan internet di tanah air, telah membawa terobosan yang positif seperti mudahnya mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat bermanfaat untuk kehidupan ummat manusia. Tanpa adanya internet sulit sekali mengakses informasi penting yang terdapat di berbagai belahan dunia. Internet telah berubah menjadi ”dewa penolong” bagi sebagian masyarakat.
Tapi sangat disayangkan kemajuan tersebut telah disalahgunakan oleh sebagian masyarakat terpelajar kita, dengan melihat situs-situs yang menyalahi norma agama, seperti situs-situs porno yang pada hakikatnya dapat merendahkan martabat manusia dan berpotensi untuk mendangkalkan aqidah. Jika tidak segera direnovasi, dikhawatirkan ummat Islam akan terperosok kedalam jurang kenistaan dan kehinaan. Apalagi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna layanan internet adalah para remaja generasi penerus bangsa.
Masyarakat kita tampaknya telah terkontaminasi oleh cara hidup materialisme dan hedonisme, yang memaknai hidup ini dengan tolak ukur materi dan sekedar mencari kesenangan hidup belaka. Dengan mengabaikan moralitas, akhlak sebagai insan beragama dan etika sosial masyarakat.
Suka tidak suka haruslah diakui pornografi dan pornoaksi telah menjadi budaya dalam masyarakat kita, sebagaimana virus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Semenjak Indonesia memasuki era reformasi, pornografi tumbuh berkembang seperti cendawan di musim hujan.
Begitu kran kebebasan pers dibuka, media-media porno mulai berkembang dan ironisnya memperoleh sambutan yang hangat dari masyarakat. Kalau sebelum era reformasi masarakat masih malu-malu dengan sesuatu yang berbau pornografi, maka dalam era reformasi ini tampaknya masyarakat sudah tidak tahu malu lagi. Kondisi ini semakin diperparah dengan bebasnya para remaja untuk memasuki warung-warung internet yang tersedia di berbagai tempat.
Dalam Alqur’an secara tegas Allah SWT melarang segala perilaku yang dapat mendekati zina termasuk pornografi, pornoaksi, dan segala bentuk variannya. Allah berfirman dalam
Ÿ
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Dan suatu jalan yang buruk dari firman ini jelas sekali Allah melarang hambaNya dari perbuatan zina, mendekatinya, dan berinteraksi dengan hal-hal yang dapat menimbulkan atau menyeret kepada perzinaan. Pesan moral dalam Alqur’an tampaknya sudah banyak diabaikan oleh masyarakat